4 Reklame Rokok di Penjaringan Belum Ditertibkan
Sedikitnya empat reklame rokok hingga kini masih terpampang di sejumlah titik di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Rencananya, empat reklame tersebut baru diturunkan pada Januari mendatang, setelah masa perizinannya selesai.
Papan reklame itu izinnya keluar sebelum pemberlakuan Pergub Nomor 1 Tahun 2015
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Penjaringan, Faisal Syafrudin mengatakan, penerbitan izin empat reklame tersebut diketahui sebelum adanya pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
"Papan reklame itu izinnya keluar sebelum pemberlakuan Pergub Nomor 1 Tahun 2015," kata Faisal, Kamis (12
/11).WP Reklame Indoor di Taman Sari BertambahFaisal memastikan, keempat papan reklame itu akan ditertibkan apabila izinnya telah berakhir. Menurutnya, izin berlaku papan reklame itu akan berakhir pada Januari mendatang.
"Satu papan reklame itu izinnya satu tahun. Empat papan reklame itu, awal Januari kemarin keluarnya, jadinya berakhir Januari tahun depan," ujar Faisal.